RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemkot Bandung sudah menetapkan Taman Pemakaman Cikadut sebagai lokasi pemakaman jenazah COVID-19.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
“Saya sudah menentukan Cikadut menjadi tempat pemakaman jenazah Covid-19. Bahkan, sudah berapa banyak kemarin yang dimakamkan di sana,” ungkap Oded kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
Baca Juga: Kabar Gembira dari Jabar, 11 Pasien Positif COVID-19 Sembuh
Oded mengakui, awalnya penolakan warga memang sempat terjadi, namun dengan sosialisasi, warga akhirnya bisa mengerti.
Baca Juga: Batal di GBLA, Rapid Test Covid-19 Bandung Pindah ke Jalak Harupat
Oded mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu khawatir dengan dampak penguburan jenazah covid-19.
“Karena dalam penanggulangannya pun dilakukan dengan berbeda dibandingkan jenazah biasa. Jenazah dibungkus dengan plastik dan dimandikan sesuai standar WHO,” terang Oded.
Selain itu, lanjut Oded, menurut para ahli virus Covid-19 akan mati dalam kurun waktu 2 jam setelah jenazah makamkan.
(mur)