RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Polisi Militer Kodam Jaya/Jakarta (Pomdam Jaya) memastikan telah menetapkan Praka Riswandi Manik (RM) sebagai tersangka atas dugaan penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.

Praka Riswandi Manik oknum Paspampres yang menganiaya Imam Masykur hingga tewas. Foto : Instagram riswandimanik
Selain personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) itu, dua prajurit TNI lainya juga sudah menjadi tersangka.
Keduanya merupakan personel Kodam I/Iskandar Muda dan Direktorat Topografi TNI AD.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi oleh awak media pada Senin (28/8).
”Betul (tiga personel TNI sudah menjadi tersangka),” ungkap dia.
Menanggapi hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta penegakan hukum terhadap pelaku diusut melalui mekanisme peradilan umum.
Baca Juga : Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Desak Praka Riswandi Manik dan Dua Anggota TNI Harus Ditindak Tegas
Bukan peradilan militer.
Hal tersebut untuk memastikan agar proses hukum terhadap pelaku berlangsung transparan dan akuntabel.
“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” kata Dimas Arya, anggota koalisi, kemarin.
Aksi brutal oknum TNI tersebut, lanjut Dimas, tidak hanya telah mencoreng nama TNI dan Paspampres, tapi juga menjadi bukti bahwa tindakan kekerasan dengan aktor anggota TNI belum berhenti.
”Sebelumnya terdapat kasus-kasus kekerasan aparat TNI yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di Papua,” imbuh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Di samping itu, koalisi meminta Presiden dan DPR harus segera melakukan reformasi peradilan militer dengan cara membuat Perppu tentang perubahan sistem peradilan militer atau segera mengajukan revisi terhadap UU Peradilan Militer.
”Presiden dan DPR tidak boleh diam, apalagi takut untuk melakukan agenda reformasi peradilan militer,” terangnya. (idr/syn/tyo/wan/jp)