RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Polisi Militer Kodam Jaya/Jakarta (Pomdam Jaya) memastikan telah menetapkan Praka Riswandi Manik (RM) sebagai tersangka atas dugaan penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menuturkan bahwa tindakan anggota Paspampres itu merupakan tindakan pribadi dan indisipliner. Karena itu TNI harus didorong mengambil langkah tegas. Foto dok JawaPos.com
Selain personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) itu, dua prajurit TNI lainya juga sudah menjadi tersangka. Keduanya merupakan personel Kodam I/Iskandar Muda dan Direktorat Topografi TNI AD.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi oleh awak media pada Senin (28/8). ”Betul (tiga personel TNI sudah menjadi tersangka),” ungkap dia.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menuturkan bahwa tindakan anggota Paspampres itu merupakan tindakan pribadi dan indisipliner. Karena itu TNI harus didorong mengambil langkah tegas.
“Penetapan sebagai tersangka terhadap tiga pelaku bukti awal ketegasan,” ujarnya.
Namun semua itu tidaklah cukup. Bila kejadian semacam ini terjadi di banyak tempat, maka menunjukkan ada yang salah dalam pembangunan mental aparat.
Baca Juga : Personel Paspampres Terancam Hukuman Mati, Diduga Culik, Peras, Aniaya, dan Bunuh Pemuda Asal Aceh
”Sejak dimulai pendidikan, tata kelola SDM dan sistem pembinaan,” paparnya.
Menurutnya, salah satu pemicu kekerasan anggota adalah privilege anggota TNI yang tidak tunduk ke pidana umum.
Dengan privilege itu membuat anggota pongah dan merasa berada di atas masyarakat umum.
”Seharusnya equality before the law menjadi kebijakan utama,” paparnya. (idr/syn/tyo/wan/jp)