RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Polisi Militer Kodam Jaya/Jakarta (Pomdam Jaya) memastikan telah menetapkan Praka Riswandi Manik (RM) sebagai tersangka atas dugaan penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.
Selain personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) itu, dua prajurit TNI lainya juga sudah menjadi tersangka.
Keduanya merupakan personel Kodam I/Iskandar Muda dan Direktorat Topografi TNI AD.
Baca Juga : Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Desak Praka Riswandi Manik dan Dua Anggota TNI Harus Ditindak Tegas
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi oleh awak media pada Senin (28/8/2023).
”Betul (tiga personel TNI sudah menjadi tersangka),” ungkap dia.
Al Chaidar Abdurrahman Puteh sebagai salah seorang tokoh asal Aceh menuturkan, peristiwa yang menimpa Masykur sangat mengenaskan.
Semua orang Aceh membicarakannya.
”Semua orang Aceh marah, itu membuat ketidakpercayaan ke Pemerintah Indonesia,” tegasnya.
Warga Aceh membicarakan kasus ini dengan nada kemarahan.
Baca Juga : Gelontorkan Rp 100 Triliun Untuk Benahi Transportasi Bandung Raya
Isu bahwa pemerintah menganggap orang Aceh tidak pancasilais, tidak NKRI dan nasionalis kembali mencuat.
”Sentimen anti pemerintah muncul dalam kasus ini,” urainya.
Relasi antara etnis Aceh dengan non Aceh memburuk.
Harus dicegah potensi pembalasan terhadap etnis non Aceh.
”Salah satu yang perlu dilakukan, TNI minta maaf ke masyarakat Aceh. Terasa petinggi TNI ini jumawa untuk sekedar minta maaf,” terangnya.
Kendati TNI cukup terbuka dalam kasus ini, namun hukuman haruslah adil.
Yakni, hukum mati bagi siapapun yang terlibat.
”Karena korbannya disiksa sampai mati,” tegasnya. (idr/syn/tyo/wan/jp)