RADARBANDUNG.id, BANDUNG- JR (30), seorang karyawan minimarket nekat melakukan aksi pencurian. Rencana aksi pencuriannya pun tersusun rapi, demi memeroleh uang untuk bermain judi online.
Juli lalu, JR yang mengetahui jam operasional tempat penyimpanan dan seluk beluk bangunan minimarket melakukan aksi pertamanya. Ketika itu, ia mendatangi minimarket di lokasi lain (bukan tempat dia bekerja) pada malam hari jelang tutup.
Ia menunggu pelanggan lain agar tidak dicurigai. Saat berhasil masuk, ia bersembunyi di dalam gudang hingga penjaga minimarket pulang.
Saat itulah ia menggasak sejumlah barang seperti ratusan bungkus rokok dan barang yang mudah dijual dan keluar lewat pintu dari dalam lantai atas setelah menghapus rekaman CCTV.
Merasa aksinya berjalan mulus, aksi serupa dilakukannya pertengahan Agustus dengan cara yang sama. Namun, kali ini polisi berhasil menangkapnya usai melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari manajemen minimarket.
“Tersangka ini bersembunyi dan mencuri saat pegawai yang lain pulang. Biasanya barang yang diincar adalah ratusan bungkus rokok dan barang lain yang mudah dijual,” ungkap Kapolsek Regol AKP Kapolsek Regol AKP Aji Roznaldi Nugroho, saat ungkap kasus di Mapolsek, Selasa (29/8).
Ia menyatakan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku ini menjual barang-barang hasil curiannya untuk gaya hidup dan untuk main judi online, slot. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KHUPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.