RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga liquefied petroleum gas yang disubsidi di Kabupaten Garut. Enam orang ditangkap beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrabim Tompo didampingi Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Andry Agustiano mengatakan para tersangka berinisial EL, AS, AR, RR, AP, dan DA. Mereka ditangkap pada 23 Agustus 2023 lalu saat melakukan penyuntikan gas.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan karena mendapat laporan mengenai kelangkaan gas subsidi 3 Kg maupun dalam tabung gas non subsidi 12 Kg. Hingga akhir ya diketahui bahwa para tersangka membeli tabung di pangkalan penjualan tidak resmi. Kemudian, mereka memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi dengan cara disuntik.
“Satu tabung gas 12 kg diisi dengan empat tabung gas 3 kg. Mereka membeli tabung kosong 12 kg dengan harga Rp90 ribu kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp140 ribu per tabung. Keuntungan yang mereka dapat Rp50 ribu per tabung,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Selasa (29/8).
“Dari pemeriksaan, mereka baru melakukan selama dua bulan. Total keuntungan yang mereka dapat selama dua bulan adalah Rp32 juta,” jelas dia.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 55 paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Barang bukti yang disita ada sebanyak sekitar 200 tabung gas 3 kg dan 12 kg,” ucap dia.