RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Polisi Militer Kodam Jaya/Jakarta (Pomdam Jaya) memastikan telah menetapkan Praka Riswandi Manik (RM) sebagai tersangka atas dugaan penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.

Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar memberikan keteran pers. Foto pojoksatu
Selain personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) itu, dua prajurit TNI lainya juga sudah menjadi tersangka. Keduanya merupakan personel Kodam I/Iskandar Muda dan Direktorat Topografi TNI AD.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi oleh awak media pada Senin (28/8). ”Betul (tiga personel TNI sudah menjadi tersangka),” ungkap dia.
Sampai kemarin, pihaknya masih terus mendalami kasus yang menyebabkan Masykur meninggal dunia.
Diantaranya terkait dengan rencana penculikan warga asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh tersebut. ”Itu belum kami dalami,” kata Irsyad.
Sejauh ini, motif penculikan dan pembunuhan itu tidak jauh dari persoalan uang.
Baca Juga : Gelontorkan Rp 100 Triliun Untuk Benahi Transportasi Bandung Raya
Dia menyebut, Masykur merupakan pedagang obat ilegal. Dia kemudian diculik dan diperas oleh Praka RM dan dua personel TNI lainnya.
Dalam penculikan itulah terjadi penganiayaan. Irsyad menjelaskan bahwa aktivitas Masykur menjual obat ilegal dimanfaatkan oleh Praka RM untuk memeras pemuda berusia 25 tahun itu. ”Mereka minta Rp 50 juta,” imbuhnya.
Lantaran permintaan tidak kunjung dipenuhi, Irsyad terus dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia.
“Mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya (korban) meninggal,” tambah dia.
Sebagaimana keterangan pihak keluarga, jenazah Masykur ditemukan di salah satu sungai yang berada di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Saat ditemukan jenazah Masykur sudah dalam keadaan bengkak. Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Praka RM dan dua personel TNI lainnya, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengambil sikap tegas.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyampaikan bahwa panglima TNI sangat prihatin ketika mendapat kabar mengenai peristiwa tersebut.
Orang nomor satu di tubuh TNI itu memastikan bakal mengawal proses hukum yang sedang berjalan. ”Agar pelaku dihukum berat,” kata Julius kepada awak media di Jakarta.
Secara tegas Julius menyampaikan bahwa perbuatan Praka RM sudah masuk kategori tindak pidana berat.
Sebab, yang bersangkutan diduga telah merencanakan pembunuhan.
“Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup. Dan pasti dipecat dari TNI,” terang perwira tinggi bintang dua yang pernah bertugas sebagai kepala Dinas Penerangan TNI AL itu. (idr/syn/tyo/wan/jp)