RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Warga Kota Bandung kini makin mudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pembayaran bisa secara online melalui website Sistem Informasi Pelayanan PBB (SIPP) BPPD dengan QRIS, yang telah diresmikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Senin 28 Maret 2022.
Berikut ini cara pembayaran PBB Kota Bandung melalui website:
1. Siapkan SPPT dan smartphone Anda
2. Lalu buka website SIPP BPPD Kota Bandung
3. Pilih “Portal Informasi Publik” yang terdapat pada menu utama
4. Lalu Pilih/Klik “Cek Tagihan PBB”
5. Selanjutnya masukan NOP yang tertera di SPPT
6. Kemudian klik “Cari”
7. Setelah data-data ditampilkan pilih tahun dan proses pembayaran melalui QRIS
8. Periksa kembali kesesuaian data
9. Lalu pilih “Bayar”
10. Setelah QRIS tampil, gunakan smarthone
11. Buka mobile banking atau e-wallet Anda
12. Lalu scan QRIS dan selesaikan pembayarannya.
Cara mendapatkan bukti bayar:
1. Scan kembali QR statis di SPPT via smartphone
2. Klik go to website
3. Tampilan data PBB Anda akan berubah dengan status pembayaran “Sudah Bayar”
4. Kemudian klik “Bukti Bayar”
5. Lalu download bukti bayar dalam format pdf
6. Anda bisa simpan bukti bayar tersebut dan berfungsi sebagai bukti bayar yang sah.
Baca Juga:
- Kebijakan PBB Tahun 2022 Kota Bandung
- Kebijakan PBB 2022 Kota Bandung bagi Veteran
- Bayar PBB Kota Bandung Makin Mudah dengan QRIS