RADARBANDUNG.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan masyarakat tidak lagi menggunakan masker di tempat umum. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan pada kondisi yang tidak padat orang.
Pelonggaran kebijakan ini dilakukan, melihat situasi Covid-19 yang semakin terkendali. Terlebih, setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri tidak ada lonjakan kasus Covid-19.
“Dengan memperhatikan kondisi Covid-19 saat ini di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di tempat tertutup dan saat berada pada transportasi umum. “Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” tegas Jokowi.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, khususnya lansia atau memiliki penyakit bawaan disarankan untuk tetap menggunakan masker. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap. “Bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Presiden.
Baca Juga: Menko Luhut Tegaskan PPKM Lanjut Terus, Masker Tetap Digunakan
Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 16 Mei 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif Covid-19 di Tanah Air mencapai 4.697 kasus.
(jpc)