“Kami sudah memecat banyak karyawan untuk mengantisipasi langkah pengangguran. Semoga pemerintah bisa lebih adil, restoran dan hotel sudah bisa dine in dengan kapasitas 50%, tapi kenapa wedding belum bisa?,” jelasnya.
Lebih lanjut, FAPJS meminta dengan berubahnya status PPKM level 3 di Bandung, diharapkan pemerintah bisa melonggarkan kembali izin pelaksanaan acara pernikahan dengan kapasitas yang lebih adil. Katanya, jumlah ideal yang sekiranya bisa diizinkan yakni minimal 30 persen dari kapasitas gedung pernikahan saat level 3 dan 50 persen saat level 2.
Kegiatan santap sajian juga diharapkan sudah bisa dilaksanakan secara parasmanan seperti yang sudah diberlakukan bagi restoran, kafe, hotel, dan pedagang kaki lima.
“Kebijakan yang diberlakukan saat ini dirasa kurang memihak pada para pengusaha jasa pernikahan. Jumlah tamu 40 orang dalam satu sesi acara (1 jam) dan santap sajian yang diserahkan dalam bentuk hampers atau take away tidak menjadi solusi baik bagi industri dan juga bagi para pemangku hajat,” terangnya.
Baca Juga: Akad Nikah, Hanya Rp350 Ribu Per Orang
Ia menjamin pelaksanaan protokol kesehatan selama resepsi pernikahan berlangsung dan mengikuti arahan dari vendor pernikahan serta pihak venue.
Imbauan pemerintah terkait terkait protokol kesehatan akan selalu diberlakukan di masa pandemi ini, seperti contoh tidak diperkenankan untuk mengadakan saweran, lempar handbouquet, menyumbang lagu, melaksanakan foto bersama dalam jumlah besar, dan menari bersama atau flash mob.
Baca Juga: Promo Paket Akad Nikah El Royale Hotel Bandung, Cuma Rp 8 Jutaan
Sebagai bentuk kesiapan sektor pernikahan dalam menjalani kebijakan baru, FAPJS telah melaksanakan vaksinasi bagi para pelaku usaha di dalamnya. Sebanyak seribuan peserta mengikuti vaksinasi yang telah dua kali dilaksanakan.
“Vaksinasi ini membuktikan kami mendukung amanat pemerintah bahwa semua pekerja harus divaksin. Semoga pemerintah bisa melaksanakan kewajibannya yakni memperhatikan rakyat kecil,” tandasnya.
(fid/radarbandung)