Untuk dapat menikmati layanan NPWP elektronik, wajib pajak perlu membuat akun pada DJP Online yang memerlukan nomor identitas WP atau electronic filling identification number (EFIN) dari DJP
RADARBANDUNG.id- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik dapat menjadi alternatif masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuat terobosan dengan menghadirkan layanan NPWP elektronik bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Apalagi NPWP saat ini sudah sama pentingnya dengan memiliki KTP.
Untuk pencari kerja, NPWP berbentuk kartu fisik diperlukan sebagai salah satu syarat yang umumnya diminta, begituhalnya dalam urusan perbankan seperti pembukaan rekening baru atau pengajuan kredit perbankan.
Pengelola bank akan meminta lampiran salinan kartu NPWP sebagai salah satu persyaratan.
Nah, kehadiran NPWP elektronik ini merupakan alternatif bagi para WP, selain NPWP kartu fisik, juga guna menghindari kartu fisik mudah rusak, seperti tergores atau patah bahkan hilang.
Karena sifat NPWP elektronik hanya sebagai layanan tambahan, maka kartu fisik NPWP masih jadi alat utama bagi WP saat memanfaatkan layanan perpajakan DJP.
Dalam laman resmi DJP di www.pajak.go.id, terdapat tambahan fitur pengiriman NPWP via surat elektronik atau email milik WP. Fitur itu tersedia dalam menu informasi DJP Online.
Cara membuat NPWP elektronik dengan daftar akun DJP Online
Untuk dapat menikmati layanan NPWP elektronik, WP perlu membuat akun pada DJP Online yang memerlukan nomor identitas WP atau electronic filling identification number (EFIN) dari DJP.
Selain itu, WP yang ingin meminta EFIN untuk kali pertama harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, serta tak boleh diwakilkan.
Namun, di tengah pandemi Covid-19, permintaan EFIN bisa disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Berikut persyaratannya untuk mendapatkan EFIN
- Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
- WP mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang WP berikan dengan basis data DJP
- Petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email
- Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, silakan mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak
- Kemudian, silakan klik “Belum Registrasi” yang berada di bawah “Login”
- Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik “Submit”
- Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman “Registrasi Akun”
- Isikan nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan
- Setelah selesai, silakan klik “Submit”
- Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi “Sukses”
- Setelah itu, silakan cek kotak masuk (inbox) email Anda. Nanti Anda akan mendapatkan email dari DJP
- Pilih “Email DJP” dan klik “Aktifkan Akun”
- Nanti, Anda akan melihat notifikasi “Sukses” dan klik “OK”
- Kemudian, cobalah login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya.
- Jika berhasil, Anda sudah memiliki akun DJP Online