RADARBANDUNG.id – TAWARAN agar Habib Rizieq Shihab meminta pengampunan kepada Presiden Jokowi dinilai Aziz Yanuar cukup aneh.
Tawaran itu dilontarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai membacakan vonis kepada Rizieq Shihab atas perkara tes usap RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).
“Patut dicatat, ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana, tetapi ada embel-embel meminta grasi ke presiden,” kata Aziz, Kamis (24/6/2021).
Akan tetapi, Aziz enggan untuk berkomentar lebih jauh terakait tawaran Majelis Hakim itu. Sebaliknya, Aziz menyerahkan sepenuhnya kepada pakar-pakar hukum untuk menanggapi.
“Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak,” tuturnya dikutip dari JPNN.
“Kami kaget juga, tetapi habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding,” lanjutnya.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur (Jaktim) memberikan opsi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Opsi dimaksud, Habib Rizieq diminta mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Itu usai HRS divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor. “Jadi demikian ya, terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan,” ungkapnya.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding,” sambungnya.
Kedua, lanjut Khadwanto, adalah hak HRS berfikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah melakukan banding atau tidak.
“Ketiga, adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Habib Rizieq menolak putusan hakim dengan menyatakan ingin melakukan banding.
“Setelah saya saya mendengar putusan hakim, ada beberapa hal, di antaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik,” kata Rizieq.
Padahal, katanya, dalam persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1.
“Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding,” tandasnya. (fir/ruh/pojoksatu)
Baca Juga:
- Habib Rizieq Jadi Tersangka Tunggal Kerumunan Megamendung
- FPI Dilarang Beraktivitas, Begini Pesan Habib Rizieq
- Pembebasan Habib Rizieq, Massa PUI Geruduk DPRD KBB