RADARBANDUNG.id – MANTAN Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun pidana penjara, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq Shihab diyakini melanggar protokol kesehatan, sehingga meningkatkan kasus aktif Covid-19.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Syahnan Tanjung membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).
Rizieq Shihab juga dituntut pencabutan hak untuk memperoleh dalam jabatan di segala organisasi masyarakat selama 3 tahun. Pencabutan hak untuk mengikuti organisasi dibebankan usai Rizieq menjalani pidana pokok.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Rizieq dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Ini Beda Kasus Kerumunan Raffi Ahmad dengan Habib Rizieq
Hal yang memberatkan lainnya, Rizieq juga pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008 silam. ia juga dinilai memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya persidangan.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang,” pinta Jaksa.
Baca Juga: Desak Pembebasan Habib Rizieq, Massa PUI Geruduk DPRD KBB
Rizieq dituntut melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan, Kamis (20/5).
(jpg)