RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna hingga 7 Juni 2021.
Demikian disampaikan Plt Jubir KPK, Ali Fikri terkait masa tahanan Umbara pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemik Covid-19 pada Dinas Sosial KBB tahun 2020, Senin (3/5).
Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan masa tahanan tersebut terhitung sejak 29 April 2021. Sebelumnya, orang nomor satu di Bandung Barat itu ditahan KPK pada 9 April 2021.
“Ini dilakukan untuk terus mengumpulkan berbagai alat bukti, diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan Tsk AUS (Aa Umbara Sutisna) dkk selama 40 hari,” katanya.
Baca Juga: Bupati Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK, Berpuasa di Rutan
Selain Aa Umbara, KPK juga memperpanjang masa tahanan 2 tersangka lainnya Andri Wibawa terhitung sejak 29 April 2021 sampai 7 Juni 2021 di Rutan KPK Kavling C1 dan M Totoh Gunawan terhitung sejak 21 April 2021 sampai dengan 30 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka masing-masing selama 20 hari, terhitung mulai 9 April 2021 sampai 28 April 2021.
Baca Juga: KPK Periksa 28 Saksi Dugaan Korupsi Aa Umbara, Ini Daftarnya
KPK menduga Aa Umbara terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Aa Umbara diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sedangkan M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
(kro)