Cara mengurus perpanjangan SIM online
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar, pemilik SIM tak lagi perlu datang ke Satpas. Artinya, cukup mengakses aplikasi dari smartphone, kemudian nantinya SIM akan diantar.
Tak lagi perlu tes bagi pemohon perpanjangan SIM, kecuali jika naik golongan. Sebagai informasi, aplikasi saat ini baru bisa untuk perpanjangan masa berlaku SIM, belum bisa untuk membuat SIM baru.
Berikut cara memperpanjang SIM via aplikasi
- Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri”
- Masukkan nomor ponsel serta email untuk verifikasi identitas.
- Pemohon akan memeroleh nomor OTP sebagai bukti verifikasi pengguna
- Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP untuk diverifikasi melalui face recognition. (Jika valid, layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan)
- Masuk lagi ke aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih ikon “SINAR”, kemudian pilih perpanjangan SIM – pilih golongan SIM – unggah foto KTP, foto SIM – dan foto tanda tangan, pas foto dan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes pada layanan Sinar.
- Pilih metode pengiriman (pengambilan sendiri atau oleh wakil lewat surat kuasa atau melalui jasa pengiriman).
- Kemudian, pencetakan SIM dan pemohon akan menerimanya sesuai metode pengiriman
- Setelah menerima SIM, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Baca Juga: Warga Kab. Bandung Lahir 1 Juli Bisa Dapat SIM Gratis
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya
SIM A dan A umum Rp80.000
B1 dan B1 umum Rp80.000
B2 dan B2 umum Rp80.000
C Rp75.000
C1 Rp75.000
C2 Rp75.000
D Rp30.000
D khusus D1 Rp30.000
SIM Internasional Rp225.000
(ysf/int)