Cara Bayar tilang elektronik
Cara bayar tilang elektronik Bandung bisa melalui kejaksaan. Jika melalui ATM. Berikut caranya:
1. Masukkan kartu ATM Debit dan PIN
2. Pilih atau klik menu Transaksi Lainnya -> Transfer -> Ke Rek Bank Lain
3. Pilih terlebih dahulu kode bank yang ingin transfer, untuk hal ini E-Tilang menggunakan Bank BRI, maka Masukkan kode bank BRI yaitu nomor 002 kemudian masukan 15 digit angka Nomor Pembayaran E-Tilang.
4. Lihat tanda terima yang anda dapat dari e-tilang, lalu masukkan angka nominal jumlah pembayaran sesuai denda yang harus dibayarkan. Transaksi E-Tilang akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda E-Tilang titipan
5. Kemudian ikuti instruksi selanjutnya di menu ATM untuk menyelesaikan transaksi
6. Simpan struk transaksi E-Tilang sebagai bukti pembayaran.
Catatan : Biaya denda tilang elektronik dibayarkan setelah sidang pengadilan dan sudah mendapat amar putusan dari Pengadilan. Jika pada ke H-4 dari tanggal sidang belum dibayarkan, maka E-Tilang / Nomor Briva otomatis akan berubah.
Simpan Struk
Apabila pengendara tak membayar denda dalam 15 hari, maka STNK milik pelanggar akan diblokir. Pelanggar yang merupakan nasabah Bank BRI dapat menyetor denda tilang melalui transfer via mesin anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, atau melalui mesin electronic data capture (EDC).
Dapat pula menyetorkannya melalui petugas teller BRI dengan terlebih dulu mengisi slip setoran.
Pada kolom ‘nomor rekening’, pelanggar wajib mengisi 15 angka nomor pembayaran tilang, sementara pada kolom nominal isi dengan jumlah denda.
Setelah slip setoran terisi sesuai petunjuk, kemudian serahkan kepada petugas teller untuk menyelesaikan pembayaran denda.
Jangan lupa, simpan bukti pembayaran denda tilang, baik berupa struk transaksi, slip setoran bank, atau bukti notifikasi melalui pesan singkat (SMS). Ini akan menjadi bukti ke polisi sebagai penindak untuk penukaran dengan barang bukti yang pihak kepolisian sita.
Lalu, apa saja jenis-jenis pelanggaran yang akan mendapatkan kiriman “surat cinta” tilang elektronik?
Ini 9 Jenis Pelanggarannya:
- Pelanggaran traffic light
- Pelanggaran marka jalan
- Pelanggaran ganjil genap
- Pelanggaran menggunakan ponsel
- Pelanggaran melawan arus
- Pelanggaran tidak menggunakan helm
- Pelanggaran keabsahan STNK
- Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
- Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu
21 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Bandung
- Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
- Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi)
- Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
- Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong)
- Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djianda, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan)
- Surapati-Pahlawan (Jalan PHH. Mustofa, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul)
- Surapati-Pahlawan (Jalan Surapati, Sukaluyu, Kecamatan Ciebunying Kaler)
- Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung)
- Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kacapiring, Kecamatan Batununggal)
- Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong)
- Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Turangga, Kecamatan Lengkong)
- Asia Afrika-Otista (Jalan Otto Iskandar Dinata, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
- Asia Afrika-Otista (Jalan Asia Afrika, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
- Simpang Lima Kosambi (Jalan Sunda, Paledang, Jalan Kecamatan Lengkong)
- Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)
- Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)
- Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul)
- Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Cijagra, Kecamatan Lengkong)
- Kiaracondong-Bypass (Jalan Nasional III, Kecamatan Kiaracondong)
- Gedebage (Jalan Soekarno Hatta, Babakan Penghulu, Cinambo)
- Cibiru (Jalan Soekarno Hatta, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan)
(ysf/muh/int)