Hukum ziarah kubur bagi seorang muslimah
Hanya saja, tak demikian hukum ziarah kubur bagi seorang muslimah. Mengingat lemahnya perasaan kaum hawa, maka menziarahi kubur keluarga hukumnya adalah makruh.
Karena kelemahan itu akan mempermudah perempuan resah, gelisah, susah hingga menangis di makam. Itulah yang dikhawatirkan dan dilarang dalam Islam.
Seperti dalam kitab I’anatut Thalibin. Sedangkan ziarah seorang muslimah ke makam Rasulullah, para wali dan orang-orang saleh adalah sunnah.
(قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع
“Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa”
Dengan uraian di atas maka tradisi ziarah kubur tetaplah perlu dilestarikan, sebab tidak bertentangan dengan syari’ah Islam.
Bahkan malah dapat mengingatkan akan kehidupan akhirat. Apalagi jika dilakukan pada akhir bulan Sya’ban. Hal ini bisa menjadi bekal untuk mempersiapkan diri menyongsong bulan Ramadhan.
Pada prinsipnya, ziarah ke makam orang tua, keluarga, guru dan para ulama dapat dilaksanakan kapan saja; pagi, siang, sore, malam, boleh-boleh saja; hari Senin, Selasa, atau yang lainnya; seminggu sekali, dua kali atau tiga kali.
Baca Juga: Menu Sahur dan Buka Puasa Kaya Gizi yang Mesti Kamu Konsumsi Selama Ramadan
Sebab inti (hikmah) dari ziarah menebalkan keimanan dengan mengingat akan kematian.
Oleh karena itu, ziarah kubur di bulan suci Ramadhan ataupun Hari Raya, sekalipun sebenarnya tidak ada perintah dan tidak ada larangan. Dan karena tidak adanya larangan, orang yang suka ziarah mengambil inisiatif alangkah indahnya jika dapat kirim doa pada hari-hari yang penuh rahmat dan ampunan (hari-hari bulan Ramadhan) dan hari yang bahagia (Idul Fitri). ***
Baca Juga: