RADARBANDUNG.id – PEMERINTAH telah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11–25 Januari. Seiring dengan itu, istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak lagi digunakan. Pemerintah membikin istilah baru. Yakni, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebutkan, PPKM berbeda dengan psbb.
“Ditegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik. Ketiga, kegiatan ini adalah mencermati perkembangan Covid-19 yang ada,” ujarnya secara virtual.
ia menjelaskan, peran pemda dalam PPKM sangat menentukan. Gubernur akan memutuskan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan. Perbedaan lainnya terkait dengan inisiatif.
Pada PSBB, inisiatif awal pengajuan pembatasan ada pada pemda. Sedangkan PPKM ada pada pemerintah pusat.
Pemerintah pusat menetapkan kriteria awal untuk pembatasan. Kemudian, daerah yang masuk kriteria harus menerapkan PPKM tersebut.
Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo telah berkoordinasi dengan para gubernur.
“Sanksi akan langsung berlaku dari pemerintah daerah, pemerintah pusat akan membantu operasi yustisi bersama pihak kepolisian,” tuturnya.
Baca Juga: PSBB Jawa Bali: Kota Bandung Wacanakan Check Point dan Penutupan Jalan Siang Hari
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan, durasi pembatasan kembali kepada daerah masing-masing. ”Dapat diperpanjang lagi oleh daerah masing-masing,” ucapnya.
Pada tahap awal, pembatasan akan dilakukan di ibu kota tujuh provinsi Jawa dan Bali. Juga, kabupaten atau kota yang berbatasan dengan ibu kota tujuh provinsi itu.
DKI Jakarta, pembatasan kegiatan pada seluruh wilayah. Jawa Barat prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. (Baca selengkapnya: PSBB Jawa-Bali: Ridwan Kamil Fokus WFH Bandung Raya dan Bodebek).
Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Jawa Tengah, pembatasan fokus pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
Lalu, Yogjakarta, seluruh wilayah akan memberlakukan pembatasan kegiatan. Jawa Timur, pembatasan pada Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Malang. Terakhir, Bali dengan prioritas wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Gubernur dapat menetapkan kabupaten atau kota lain yang akan berlakukan PPKM. Tentu dengan mempertimbangkan parameter. Kemudian, atur lebih lanjut dalam perubahan peraturan kepala daerah.
Menteri dalam negeri akan menerbitkan instruksi yang mengatur PPKM. Kepala daerah agar membuat peraturan kepala daerah secara lebih spesifik.
(jpc)