RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PSBB Proporsional akan diterapkan pada 20 daerah di Jawa Barat (Jabar).
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyatakan, penerapan psbb Proporsional mulai 11 hingga 25 Januari 2021, sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri No. 1/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Ada 20 daerah Jabar yang akan psbb Proporsional mulai Senin 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan covid-19,” kata Ridwan Kamil, Jumat (8/1/2021).
Ridwan Kamil menjelaskan, psbb Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat.
Jabar menerapkan psbb Proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran covid-19.
Pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib pada Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).
Meski instruksi tersebut bagi beberapa kabupaten/kota tertentu pada Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut.
Artinya, apabila penanganan covid-19 semakin buruk, PPKM akan sesuai kebutuhan berbagai daerah Jawa dan Bali.
Komite Kebijakan Jabar melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No. 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran covid-19.
Berdasarkan penilaian, ada 20 daerah yang akan menerapkan psbb Proporsional.
Ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Kota Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kabupaten Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
“Empat kriteria adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan psbb Proporsional,” ucapnya.
Baca Juga: Gedung Secapa TNI AD Bandung Disiapkan Jadi RS Darurat Covid-19
Empat kriteria yang menjadi dasar penilaian itu yakni, pertama tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan psbb Proporsional.
Kedua, angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.