RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyampaikan, sesuai arahan pemerintah pusat terkait PSBB yang diperketat untuk kawasan Jawa dan Bali, Pemprov Jabar akan segera menindaklanjutinya.
Emil, sapaan Ridwan Kamil – mengungkapkan, wilayah Jawa Barat akan fokus pada penerapan work from home (WFH) Bandung Raya dan Bodebek mulai 11 Januari 2021.
“Arahan pertama, untuk pandemi agar para daerah memfokuskan persiapan perencanaan work from home (WFH) untuk daerah yang kenaikannya (kasus Covid-19) tinggi, termasuk Jawa Barat,” kata Emil, Rabu (6/1).
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Bandung Barat Tunggu Arahan Provinsi
“Jawa Barat akan melakukan WFH di Bandung Raya dan Bodebek,” timpalnya.
Kendati demikian, Emil belum memaparkan teknis pemberlakuan terkait psbb Jawa dan Bali yang akan pemerintah gulirkan mulai 11 Januari selama dua pekan tersebut.
Pihaknya, akan menyampaikan teknis pelaksanaannya, Kamis besok (7/1). “Nanti teknisnya kita sampaikan besok (7/1). (psbb) mulai 11 Januari selama dua minggu,” terang Emil.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali: Daftar Daerah dan Kegiatan yang Dibatasi
Adapun, menjelang pemberlakuan psbb, Emil mengatakan bakal lebih memaksimalkan sisa waktu untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat.
“Sebelum tanggal 11 (Januari 2021) saya akan sosialisasikan pembatasan restoran dan lain-lain. Masih ada lima hari nanti disampaikan ke media,” katanya.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto pembatasan kegiatan merujuk PP No. 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pembatasan Jawa-Bali dinilai memenuhi kriteria yakni kematian nasional yang mencapai 3 persen serta tingkat kesembuhan di bawah 82 persen.
(muh)