PAKAR telematika Roy Suryo angkat bicara terkait beredarnya video syur berdurasi 19 detik yang sempat tersebar luas di media sosial beberapa waktu.
Pemeran video syur itu adalah Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Ia meminta publik berhati-hati dalam membandingkan kasus video seks Gisella Anastasia dan kasus video asusila yang melibatkan Nazriel Ilham atau Ariel.
Menurut Roy, meski sama-sama memuat konten pornografi, tapi kasus kedua selebriti itu memiliki perbedaan.
Menurut Roy, Ariel pada waktu itu dianggap sebagai pelaku karena menyimpan video seks dengan LM dan CT di sebuah komputer di salah satu sanggar di Bandung.
Video itu kemudian dilihat oleh salah seorang sound engineer dan diunggah ke publik. Sehingga video itu ditonton oleh banyak orang dan mengundang kehebohan.
“Ia memindahkan foto-foto dan video, ia pindahkan pada satu komputer di salah satu sanggar yang ada di Bandung. Ia dikenai pasal UU ITE karena membuat dapat diakses video-video porno itu,” ujar Roy Suryo.
Kasus Gisel berbeda dari kasus yang dialami Ariel. Ibu satu anak itu katanya sudah menghapus video asusila miliknya.
Namun setelah datanya dihapus, handphone itu hilang sekitar 3 tahun silam dan entah kenapa video itu tiba-tiba muncul dan menghebohkan publik beberapa waktu lalu.
Fakta ini juga sempat diungkapkan pengacara Hotman Paris Hutapea berdasarkan curahan hati Gisel.
“Kalau GA ini, ia dikenakan UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 karena merekam dan membuat, tidak bisa menyimpan dengan baik. Orang harus berhati-hati karena banyak orang membandingkan kasus ini dengan A dan LM dan CT,” tutur mantan polisi Partai Demokrat itu.
Metadata videonya tahun 2020
Roy Suryo mengatakan metadata video 19 detik yang beredar luas di media sosial adalah tahun 2020, bukan video yang dibuat Gisel tahun 2017.
File aslinya, katanya, lebih panjang dan bukan berdurasi 19 detik.
“Sekarang video 19 detik yang beredar itu kan metadatanya tahun 2020. Makanya saya tidak pernah mengungkap kapan terjadinya karena metadata-nya tahun 2020. Itu rekaman ulang dari rekaman yang sudah ada dari tahun 2017,” tutur Roy Suryo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengatakan perekam ulang dari video itu yang mengakibatkan video syur Gisel mencuat ke publik belum terlacak hingga sekarang.
Roy Suryo berharap polisi terus melakukan penyelidikan hingga bisa mengungkap sosok retaker yang seharusnya ikut bertanggungjawab atas penyebarannya pada ranah publik.
“Saya mengimbau kepolisian tidak berhenti tapi juga diungkap siapa yang melakukan retake dari video yang beredar itu,” tuturnya.
Baca Juga: Gisel Ngaku Pemeran Wanita di Video Syur 19 Detik, Lantas Siapa MYD?
Terlepas dari hasil itu, Roy Suryo mengimbau masyarakat berhati-hati ketika merekam yang mengandung pornografi dan pornoaksi.
Karena kejadian yang dialami Gisel bisa menimpa siapa saja apabila tidak dapat menyimpan videonya dengan baik.
“Kasus ini bisa menimpa siapa saja, bisa dialami siapa sja. Hati-hati menggunakan gadget, hati-hati menggunakan media sosial,” pesan Roy Suryo.
Baca selanjutnya: Gisella Anastasia bisa lolos dari jerat hukum