RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah telah melakukan pembubaran terhadap Ormas Front Pembela Islam (Fpi), serta melarang segala aktivitasnya. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memberikan tanggapan terkait hal ini.
Ia meminta para pengurus maupun yang berafiliasi dengan kelompok Fpi untuk dapat menaati aturan yang berlaku.
Baca Juga: Aktivitas Dilarang, FPI Jabar: Perjuangan Kader Tetap Berjalan
“Saya kira sudah viral berita ada pelarangan terkait kegiatan dan hal yang berhubungan dengan Fpi. Hidup ini di Indonesia harus mengikuti tata aturan hukum, kalau hukum sudah menyatakan kita ini melanggar misalkan tentu ada sanksi, nah sanksinya kan macam-macam,” ujar Ridwan Kamil, tadi malam (31/12/2020).
Ridwan Kamil mengutarakan, 27 kabupaten kota sudah menyosialisasikan keputusan terkait pembubaran Fpi agar menindaklanjuti sesuai protap yang sama dengan arahan pemerintah pusat.
Baca Juga: MUI Jabar Imbau Anggota FPI Menahan Diri
“Jadi saya kira, Pemprov Jabar sudah menyosialisasikan keputusan SKB ( tentang pelarangan aktivitas Fpi) kepada seluruh daerah 27 kota dan kabupaten untuk menindaklanjuti dengan protap yang sama dengan arahan pemerintah pusat,” ujar Ridwan Kamil.
“Jadi kami imbau semua warga negara baik yang terafiliasi dengan Fpi atau tidak, untuk menaati SKB pemerintah pusat,” timpalnya.
“Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan, mari kita fokus pada penyelesaian pandemi Covid-19, kita kurangi hal-hal yang mengurangi konsentrasi kita. Karena hukum adalah panglima tertinggi,” tandasnya.
(ysf)