RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah telah menetapkan keputusan bersama tentang pelarangan dan penghentian kegiatan Fpi sebagai ormas ataupun organisasi biasa.
Larangan itu berdasarkan Nomor 220-4780/2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan Nomor 320/2020.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengimbau warga Jabar, terutama anggota Fpi untuk dapat menahan diri menanggapi putusan tersebut.
Jika kemudian ada anggota atau pihak dari Fpi yang tidak puas atas keputusan, maka ia sarankan menempuh jalur hukum.
Baca Juga: FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
“Jadi, kalau soal keputusan politik itu keputusan pemerintah ya, MUI imbauannya, kita harus bisa menahan diri semuanya gitu ya,” katanya.
“Kalau Fpi umpamanya tidak menerima atau tidak puas dengan keputusan ini, selama ada jalur hukum ya tempuh aja lewat jalur hukum,” timpalnya.
Baca Juga: Aktivitas Dilarang, FPI Jabar: Perjuangan Kader Tetap Berjalan
Sebelumnya, Imam Daerah Fpi Jabar, KH Maksum Hasan menegaskan, meskipun Fpi telah dilarang berkegiatan oleh pemerintah, tapi perjuangan dalam melawan kemaksiatan atau kezaliman harus tetap berjalan.
Maksum menyatakan, pada dasarnya Fpi adalah kendaraan dalam perjuangan, wadah organisasi tersebut bukanlah tujuan. Karenanya, perjuangan oleh para kader di manapun masih akan terus dilakukan.
“Ada Fpi atau tidak ada Amar Ma’ruf Nahi Munkar tetap wajib dijalankan. Ada Fpi atau tidak ada, perjuangan para kader yang ada dimana saja tetap berjalan,” katanya.
(muh)