Organisasi Fpi (Front Pembela Islam) membuat wadah baru, berganti nama menjadi Front Persatuan Islam
RADARBANDUNG.id – USAI dibubarkan pemerintah, Front Pembela Islam (Fpi) memastikan akan melakukan perlawanan. Hal itu sebagaimana instruksi Imam Besar Fpi Habib Rizieq Shihab (HRS).
Perlawanan dimaksud adalah dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Demikian Ketua Bantuan Hukum Fpi Sugito Atmo Pawiro sampaikan.
“Beliau (Rizieq Shihab) tidak masalah, nanti kita gugat secara hukum. Karena ini sudah proses hukum. Nanti kami akan (ajukan gugatan) ke PTUN,” kata Sugito di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Kendati demikian, Sugito tak merinci kapan tepatnya akan melayangkan gugatan itu. Hanya saja, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berkas dan dokumen.
“Kita akan ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN,” tandasnya.
Nama baru Fpi, Front Persatuan Islam
Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP Fpi Aziz Yanuar menyebut, pihaknya langsung mendeklarasikan wadah baru. Kini, ormas besutan HRS itu berubah nama menjadi Front Persatuan Islam.
Iya, Front Persatuan Islam (Fpi),” ujarnya kepada RMOL, Rabu (30/12) petang.
Azis menegaskan, Fpi tidak berubah hanya berganti nama untuk kendaraan baru dalam berjuang. “Bukan berubah, itu kendaraan baru,” jelasnya.
Orang dekat HRS ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Hanya saja, Aziz tak menyebut secara rinci di mana lokasi deklarasi. “Sudah deklarasi (Front Persatuan Islam) barusan. Di suatu tempat di Jakarta,” ungkapnya.
Aziz juga enggan membeberkan siapa saja yang ikut dalam deklarasi itu. “Nanti di infokan,” tutupnya.
Baca Juga: Organisasi Pengganti FPI Akan Muncul
Petugas gabungan copot atribut Fpi
Sementara itu, usai resmi dibubarkan, polisi dan TNI langsung mendatangi markas Fpi di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Aparat keamanan membersihkan semua atribut Fpi, tanpa terkecuali. Mulai dari spanduk, banner hingga baliho yang berkaitan dengan Fpi.
Penertiban menyusul pengumuman pemerintah soal pembubaran Fpi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menyatakan, langkah ini merujuk pada SKB 220/47/90.
“Bahwa kegiatan Fpi mulai hari ini tidak boleh, baik banner, pamflet, atribut yang ada sudah kita lepas semua,” ujarnya.
(pojoksatu/rb)