RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Imam Daerah Fpi Jabar, KH Maksum Hasan menegaskan, meskipun Fpi telah dilarang berkegiatan oleh pemerintah, tapi perjuangan dalam melawan kemaksiatan atau kezaliman harus tetap berjalan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan keputusan bersama tentang pelarangan dan penghentian kegiatan Fpi sebagai ormas ataupun organisasi biasa.
Larangan itu berdasarkan Nomor 220-4780/2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan Nomor 320/2020.
Maksum menegaskan, pada dasarnya Fpi adalah kendaraan dalam perjuangan, wadah organisasi tersebut bukanlah tujuan. Karenanya, perjuangan oleh para kader di manapun masih akan terus dilakukan.
“Ada Fpi atau tidak ada Amar Ma’ruf Nahi Munkar tetap wajib dijalankan. Ada Fpi atau tidak ada, perjuangan para kader yang ada dimana saja tetap berjalan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Begini Isi SKB 6 Pejabat Tinggi Negara
“Kalau Fpi dituduh radikal, jangankan membunuh manusia, belum pernah Fpi bunuh kucing orang,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, keputusan bersama tentang pelarangan dan penghentian kegiatan Fpi sebagai ormas ataupun organisasi biasa ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly.
Baca Juga: FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pelarangan aktivitas Fpi karena surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
“Bahkan Fpi sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas,” ujar Mahfud.
Mahfud juga mengatakan, pelarangan aktivitas Fpi tersebut, dengan keluarnya SKB yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga tersebut.
(muh)