RADARBANDUNG.id – POLDA Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DB alias Muhammad Umar karena diduga mengancam akan memenggal kepala polisi akibat menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kepada penyidik, DB yang mengaku sebagai simpatisan FPI tak terima atas penangkapan Habib Rizieq.
“Ia simpatisannya. Yang DB ini ia mengaku simpatisan FPI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12).
Yusri menuturkan, DB ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada Minggu (13/12). Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antaranya peci, baju koko yang digunakan saat merekam video ujaran kebencian, dan satu buah handphone.
“Tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.
Ancaman yang dibuat DB diunggah ke media sosial dalam sebuah video pendek. Dalam tayangan itu, seorang pria berpeci putih dan berpakaian hitam mengancam akan memenggal kepala polisi lantaran menangkap Habib Rizieq Shihab.
Berdasarkan pengakuan dalam video tersebut, pelaku mengaku bernama Muhammad Umar. Ia menentang keras upaya penangkapan terhadap Habib Rizieq.
“Assalamualaikum Warohmatullahi wabarokatuh, saya Muhammad Umar jikalau Habib Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal palanya polisi ingat itu,” ucap pria dalam video tersebut.
(jpc)