Terlebih, terkait hal tersebut, Dofiri menyatakan bahwa kasus itu bukan termasuk delik aduan tapi pidana murni.
Dengan demikian, dalam pidana murni, kata Dofiri, kepolisian memiliki kewajiban untuk menangani langsung dan mengusut perkara tersebut.
Hal itu dikuatkan jika mengingat bahwa kondisi kasus positif Covid-19 di seluruh Indonesia masih terus bertambah.
Dofiri menegaskan, pihak kepolisian memiliki kewajiban turun tangan jika ada dugaan pelanggaran hukum dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Jadi kalau misalnya masih ada yang mencla-mencle dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan maka kita tentunya bakal mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur. Oleh karena itu saya mohon ini adalah kewajiban kita semua,” katanya.
Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menambahkan, pidana murni yang ada dalam polemik ini mengacu pada dua undang-undang yang dijelaskan polisi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Salah satunya pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Dalam pasal itu tertuang Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000
Lalu, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan)/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000
Alasan Dirut RS UMMI Andi Tatat menjadi terlapor pun karena ia dianggap orang yang bertanggungjawab.
Hal itu mengacu pada Undang-undang Kesehatan pada Pasal 11. Isinya, Barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya.
Baca Juga: Sosok Habib Rizieq di Mata Ustadz Abdul Somad
Kemudian, Kepala Unit Kesehatan dan/atau Kepala Desa atau Lurah setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing segera melaporkan kepada atasan langsung dan instansi lain yang bersangkutan.
“Kalau mengacu pada aturan ini clear semua. Siapa yang bertanggung jawab kejadian di rumah sakit Bogor ketahuan dari unsur barang siapa,” pungkas Patoppoi.
(muh)