RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) sampai 23 Desember mendatang.
Sebelumnya, PSBB proporsional kawasan Bodebek berakhir pada 25 November lalu.
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kepgub itu ditandatangani gubernur pada Kamis (26/11) lalu.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
“PSBB secara proporsional menyesuaikan dengan kewaspadaan daerah tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud.
Keputusan perpanjangan PSBB proporsional wilayah Bodebek menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember. Keputusan juga berdasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
“Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi,” katanya.
Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) pada Senin (30/11) pukul 11:00 WIB akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.
Daud mengimbau, agar masyarakat Jabar, khususnya Bodebek, untuk displin tetap menerapkan protokol kesehatan 3M.
Sebab, katanya, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan Covid-19.
“Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” katanya.
Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan pemprov jabar. Daud mengatakan, ada empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pertama, meminta Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik.
“Poin kedua, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan Covid-19,” ucapnya.
Baca Juga: PSBB Bodebek Diperpanjang, Ridwan Kamil Bakal Berkantor di Depok
“Dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19,” pungkas Daud.Poin terakhir dalam surat edaran itu, kata Daud, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan pemprov jabar mesti menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
(muh)