Namun, hal itu tidak terlepas dari keputusan politik yang diambil. Yakni, pemerintah tidak mengambil sikap menerbitkan perppu.
”Banyak hal mau progresif, tapi mentok di undang-undang. Yang bisa dilakukan maksimal ya seperti itu,” ujarnya.
Sama halnya dengan kpu, Bawaslu juga tidak mematikan potensi sanksi pidana. Sebagaimana kesepakatan dalam pokja, Bawaslu dapat merekomendasikan proses pidana kepada kepolisian.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih menjelaskan, saat ini tenaga kesehatan cukup resah dengan kebijakan pemerintah yang melanjutkan proses pilkada.
Dia juga mempertanyakan pengambilan keputusan yang tidak melibatkan unsur kesehatan. ”Kami menyayangkan unsur kesehatan tak diajak bicara,” cetusnya.
Namun, karena sudah menjadi keputusan final, pihaknya tak dapat berbuat banyak.
IDI hanya berharap penyelenggara pilkada menjalankan semua tahapan secara tertib sehingga tidak memunculkan klaster baru.
Baca Juga: Pilkada 2020: Muhammadiyah Buka Peluang Gugat Pemerintah Jokowi
Agar lebih terukur, Faqih menyarankan agar KPU memperbanyak simulasi lapangan. Sehingga dalam pelaksanaannya bisa lebih baik.
”Kalau terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang hebat, faskes tak mencukupi untuk menangani,” tuturnya.
(jpc)