Arief menuturkan, untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan.
Untuk 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten dan kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi.
“KPU mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020,” pungkasnya.
(jpc)