Tersangka AW ketika itu menjabat Kepala Seksi Sengketa Lahan di Kab. Garut dan saat ditangkap cukup kooperatif. Sedangkan ER, dijemput paksa petugas dari rumahnya di wilayah Lembang karena dianggap tak kooperatif setelah tak menggubris surat pemanggilan.
“Keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tukasnya.
Pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat ini sendiri seluas 19,53 hektare dibiayai APBD KBB pada 2009 dengan anggaran Rp13.671.000.000. Total lahan yang dibebaskan mencapai 100 hektare secara bertahap.
(gat)