10 Tahun Senyap, Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Kantor Pemkab Bandung Barat
RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat vakum 10 tahun lamanya.
Namun, Kanit Tipikor, Polres Cimahi Iptu Herman Saputra memastikan, penyidikan tidak akan ‘dipetieskan’.
Sejauh ini dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Yakni ER, mantan Kabag Umum (Bagum) Setda Pemkab Bandung Barat dan AW, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Garut.
Herman menegaskan, tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru yang segera ditetapkan dalam kasus pengadaan lahan pembangunan kantor Pemkab di Mekarsari, Kecamatan Ngamprah ini.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat di tahun 2009 silam. Hingga 19 Maret 2020, berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan pada 4 Juni 2020 kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan. Keduanya kini ditahan di Mapolres Cimahi.
Herman menjelaskan, upaya penyidikan sempat vakum lantaran terkendala alat bukti dokumen yang harus dikumpulkan. Selain itu, banyak saksi yang harus dimintai keterangan di antaranya sudah pensiun dan meninggal dunia.
“Penyidikan terus berlanjut, kemungkinan akan merembet dan ada tersangka baru lagi selain dari dua yang sudah ditetapkan (ER dan AW),” ungkap Herman, Rabu (10/6/2020).
Sejauh ini, lanjut Herman, total sebanyak 93 orang dari berbagai kalangan sudah dimintai keterangan sebagai saksi, dengan didominasi saksi ASN, dengan sisanya ada dari warga sipil, pemilik lahan dan swasta.
Sementara untuk kerugian negara ditaksir lebih dari Rp2 miliar, dimana dalam praktiknya, tersangka ER selaku Bagum ketika itu memukul rata harga lahan, baik lahan dengan posisinya berada di pinggir jalan maupun di dalam tanpa mematuhi taksiran harga dari tim appraisal.