KAI Kembali Batalkan Seluruh Perjalanan KA Reguler dari Bandung Hingga 30 Juni
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung resmi memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan Kereta Api Reguler.
Baca Juga: Kereta Api Luar Biasa Beroperasi Besok, Cek Disini Rute dan Harga Tiketnya
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea, pembatalan akan dilakukan hingga 30 Juni. “Pembatalan diperpanjang sampai 30 Juni 2020 untuk KA regular jarak jauh dan menengah, baik menuju arah barat (Jakarta, Cirebon, Semarang) dan menuju timur (Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya)” ungkap Noxy.
Noxy menjelaskan, pembatalan sementara seluruh perjalanan KA reguler jarak jauh ini dilakukan sebagai dukungan kebijakan upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.
Sebelumnya, PT KAI (Persero) menerapkan pola pembatalan sementara perjalanan KA hingga 31 Mei. “Pembatalan perjalanan ini akan terus dilakukan evaluasi oleh pihak PT KAI dan mengikuti perkembangan di lapangan,” jelas Noxy.
Noxy menyampaikan PT KAI telah menyiapkan pedoman New Normal dalam pelayanan kepada pelanggan, baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang. New Normal KAI, lanjut Noxy, merupakan bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.
“Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal,” ujar Noxy.
Noxy menerangkan, pedoman new normal mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Pedoman akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi. “Saat ini, KAI masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah,” jelasnya.
Pada pedoman New Normal ini, nantinya pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show, berlaku tiga jam sebelum jadwal Keberangkatan.
Saat memasuki area stasiun masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celsius. Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding. Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri. “Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas,” ujar Noxy.
Selama perjalanan, selain menggunakan masker, penumpang juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Face Shield wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.
Guna memastikan kesehatan penumpang, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap 3 jam sekali. Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.
“Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan,” jelas Noxy.