new normal, Menag Pastikan Rumah Ibadah akan Dibuka Bertahap
RADARBANDUNG.id- Pemerintah berencana menerapkan new normal atau era baru kehidupan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 di Tanah Air.
Baca Juga: New Normal di Jabar Berlaku 1 Juni, Mal dan Semua Pusat Perekonomian Bisa Kembali Beroperasi
Terkait itu, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan, dengan diterapkannya new normal maka akan diikuti dengan pembukaan rumah ibadah yang dilakukan secara bertahap.
“Kami membuat konsep umum secara bertahap kegiatan beribadah di rumah ibadah akan dibuka kembali dengan menerapkan prosedur tatanan baru, new normal,” ujar Fachrul usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (27/5).
Baca Juga: New Normal Jabar 1 Juni, Aparat Pengamanan Tak Dibekali Senjata
Pembukaan kembali rumah ibadah ini, menurut Fachrul untuk menjawab kerinduan masyarakat. Karena masyarakat sangat ingin kembali menjalankan ibadahnya di rumah ibadah. Bahkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sudah rindu terhadap rumah ibadah.
“Ini kerinduan kita semua, kerinduan umat kepada rumah ibadah. Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan ibadah kita lagi,” katanya.
Baca Juga: New Normal Jabar 1 Juni, Tempat Ibadah Akan Dibuka
“Termasuk Bapak Presiden dan Bapak Wapres sepakat kita sudah rindu untuk kembeli kepada rumah ibadah masing-masing,” tambahnya.
Fachrul juga meminta agar kecamatan bisa memberikan rekomendasi pembukaan rumah ibadah. Hal ini karena kecamatan lebih mengetahui situasi daerahnya masing-masing terhadap virus Corona.
Baca Juga: New Normal di Jabar Berlaku 1 Juni, Semua Kegiatan Dijaga Ketat Aparat TNI-Polri
“Direkomendasikan oleh camat atau bupati, wali kota yang bisa rekomendasi. Kewenangan itu diambil tingkat kecamatan saja,” ungkapnya.
Fachrul mengatakan syarat utama pembukaan kembali rumah ibadah adalah daerah yang berada di zona hijau penularan virus Corona. Setiap bulannya juga akan dilakukan evaluasi.
“Jika ternyata dikasih izin ibadah penularan Covid-19 meningkat. Ya akan dicabut (izin dibukanya rumah ibadah). Kalau tidak memenuhi syarat tidak dibolehkan,” tuturnya.
(jpc)