New Normal di Jabar Berlaku 1 Juni, Semua Kegiatan Dijaga Ketat Aparat TNI-Polri
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan fase New Normal di masa pandemi covid-19 akan dimulai di Jabar pada Senin (1/6/2020).
Baca Juga: New Normal di Jabar Berlaku 1 Juni, Mal dan Semua Pusat Perekonomian Bisa Kembali Beroperasi
Ridwan Kamil menegaskan, dalam fase new normal semua kegiatan di tengah masyarakat akan dijaga ketat aparat kepolisian serta TNI.
Teknis pengawasan pelaksanaan masih dibahas, namun Ridwan Kamil memastikan pelanggar akan langsung disanksi. Artinya, tidak akan ada lagi peringatan atau imbauan.
Baca Juga: Dear Warga Jabar, Ini Penjelasan Ridwan Kamil Soal Penerapan New Normal
Menurut Ridwan Kamil, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kapolri dan Panglima TNI untuk memobilisasi anggotanya mengawasi secara ketat daerah percobaan yang diizinkan menerapkan fase awal new normal, yakni Sumatera Barat, Jabar, DKI Jakarta dan Gorontalo. (Baca Juga: Jabar Jadi Acuan Penerapan New Normal di Indonesia)
“Fase New Normal akan dikawal 14 hari oleh TNI dan Polri, ” kata Ridwan Kamil selepas Rapat Terbatas Percepatan Penanganan covid-19 di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (27/5/2020).
“Protokolnya (secara detil) sedang disiapkan. Pertama, semua toko atau ekonomi harus bikin surat pernyataan siap untuk mematuhi protokol baru di new normal dan siap diberi sanksi jika melanggar. Yang intinya hanya terbagi dalam tiga kelompok lah, yakni menjaga jarak, harus higienis memakai masker dan cuci tangan keluar masuk dari sebuah tempat,” urainya.
Untuk mempersiapkan teknis dan dasar aturannya, anggota Polri dan TNI akan melakukan simulasi penerapan pengawasan di pasar tradisional karena cenderung lebih rumit dalam menerapkan protokol kesehatan.
Fase new normal di Jabar akan dimulai Senin (1/6/2020). Selama beberapa hari ke depan, pemprov jabar dan instansi terkait akan fokus mengedukasi tata cara.
Baca Juga: Ridwan Kamil Peringkat 2 Gubernur Terbaik Atasi COVID-19
“Karena terkendalinya Jabar akan terganggu kalau dalam normalitas baru ada euforia orang seolah-olah normal yang lama, kalau normal yang lama itu kan bisa ke toko lagi, sekolah lagi tapi nggak pakai masker, tidak menjaga jarak dan nggak mau ngantri. Nah itu akan membahayakan,” imbuhnya.
“Dulu istilahnya kita sudah lewat masa hanya mengimbau, masuklah kategori denda. Ini kan, denda sudah dilakukan di beberapa tempat, denda kepada pribadi maupun kepada pemilik toko, itu yang penting harus ada surat pernyataan supaya nanti kalau melanggar bisa ditutup karena dia tidak patuh. Nominalnya nanti kita sosialisasikan,” demikian Ridwan Kamil.
(ysf/radarbandung.id)