Simak Persyaratan Calon Penumpang di Bandara Husein Sastranegara
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Prosuder ketat diterapkan di Bandara Husein Sastranegara Bandung bagi setiap penumpang yang hendak melakukan perjalanan.
Setidaknya ada tiga dokumen yang harus dilengkapi penumpang agar diizinkan terbang.
Plt Executive General Manager Angkasa Pura II, R. Iwan Winaya Mahdar menyampaikan, ketiga dokumen kelengkapan yang dimaksud tiket keberangkatan, surat keterangan sehat bebas COVID-19, serta surat alasan keterangan perjalanan.
“Bagi ASN atau PNS harus mendapat tandatangan eselon 2 dari dinas, apabila swasta dari atasan langsung dari perseroan atau dinas, kalau di luar ASN atau kerja swasta harus dapat keterangan dari Pemerintah setempat setingkat lurah atau camat pasti bukan alasan untuk mudik,” urai Iwan dalam keterangan tertulis kepada Radar Bandung.
Setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui bandara, jelas Iwan, harus membawa tiga dokumen itu, untuk diperiksa di Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas di bandara yang terdiri dari TNI AU, Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan, Avsec dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung.
“Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap akan disuruh kembali. Jadi tiga dokumen ini bersifat mandatori,” tegas Iwan.
Setelah menunjukkan tiga dokumen, penumpang baru akan masuk ke dalam kategori dipertimbangkan untuk berangkat. Dalam kategori itu calon penumpang masih akan dievaluasi Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Bandung (KKP).
Petugas KKP akan memvalidasi dokumen serta melakukan cek fisik apakah ada tanda terjangkit COVID-19 atau tidak.
“Apabila calon penumpang sudah dinyatakan sehat dan tidak ada tanda-tanda terjangkit Covid-19 oleh Tim KKP, selanjutnya penumpang mengisi electronic Healt Alert Card,” lanjut Iwan.
Jika sudah melalui proses ini, petugas memperbolehkan calon penumpang menunggu di boarding room. Tapi, proses ketat masih belum selesai. Sebelum masuk ke pesawat, petugas maskapai penerbangan juga akan melakukan prosedur pengecekan kesehatan lebih dulu.
“Ada physical distancing di pesawat, duduk jaga jarak dan capacity pesawat maksimal 50 persen. jadi cara duduk tidak berdekatan seperti biasa,” jelas Iwan.
Setelah tiba di destinasi, Electronic Healt Alert Card pun akan kembali diverifikasi petugas KKP. Selain itu, penumpang akan diukur lagi suhu tubuhnya.
Dengan demikian, Iwan berpesan, kepada setiap calon penumpang agar datang dua atau tiga jam sebelum keberangkatan untuk mengikuti proses pemeriksaan sesuai prosedur.
Baca Juga: Bandara Husein Dibuka untuk Komersial, Tak Satu Pun Maskapai Terbangkan Pesawat
Iwan menegaskan, tanpa surat keterangan sehat tak bisa dan tidak dilayani manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara.
“Itu tanggung jawab pihak yang diangkut, apabila salah satu dokumen dari tiga tidak lengkap, maka Anda tidak bisa terbang,” ucapnya.
“Prosedur yang dilakukan pihak manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara mengacu pada Permenhub Nomor 25 dan Surat Edaran Nomor 32 tahun 2020 dari Dirjen Perhubungan Udara dan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” pungkasnya.
(muh/radarbandung.id)