Jelang Lebaran, Warga Bandung Lebih Banyak Gadai Perhiasan Emas
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sepanjang pandemi Covid-19, Pegadaian Kantor Wilayah X Kota Bandung mencatat penyaluran kredit di periode bulan Februari-Mei masih didominasi transaksi gadai.
Hal ini berbeda dari tren masyarakat tahun sebelumnya yang mana transaksi non gadai lebih disukai masyarakat, khususnya untuk keperluan bisnis menjelang lebaran.
Kepala Departemen Sub Bisnis Supporting, Bambang Heru Sugianto menuturkan, di tengah pandemi Covid-19, masyarakat cenderung menahan diri untuk tidak menggadaikan barangnya yang bersifat langsung.
Itu dikarenakan untuk terhindar dari beban tagihan yang perlu dibayar, sedangkan kondisi sedang tidak stabil.
“Produk Pegadaian itu ada yang transaksi gadai dan non gadai. Kalau sekarang transaksi gadai otomatis meningkat dan non gadai dengan jaminan seperti BPKB untuk kendaraan mengalami penurunan. Hal ini karena untuk BPKB kan diperuntukkan bagi masyarakat yang punya usaha, sedangkan kalau diperhatikan sekarang kondisinya sedang menurun jadinya masyarakat sendiri gak berani untuk pinjam uang karena takut gak bisa bayar,” jelasnya.
Ia menerangkan, pertumbuhan transaksi gadai periode bulan Februari-Mei sebesar 4,26 persen atau Rp 162 miliar. Transaksi gadai ini seperti jual perhiasan atau emas batangan.
Selain itu, transaksi gadai yang mendominasi cukup berbeda apabila dibandingkan tahun lalu.
Di Ramadan tahun lalu, masyarakat cenderung menggadaikan kendaraannya untuk keperluan bisnis mereka menjelang lebaran. Hasil yang didapat kemudian bisa dipakai untuk keperluan menebus kendaraan. Kondisi pandemi yang sedang terjadi rupanya mempengaruhi tren tersebut.
“Kalau selama Ramadan biasanya itu yang terbanyak bukan proses gadai, justru non gadainya. Karena mereka kan butuh buat modal kerja, seperti bikin kue atau baju lebaran. Tapi kondisi sekarang banyak yang dirumahkan masyarakat, sehingga mereka butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pokok,” ungkapnya.
Guna memudahkan masyarakat, di tengah pandemi Covid-19, Pegadaian memberikan kebijakan relaksasi melalui perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran angsuran selama tiga bulan.
Program ini berlaku untuk nasabah yang memiliki pinjaman maksimal Rp 1 juta. Efektif selama tiga bulan, yang dimulai dari bulan Mei – Juli 2020.
“Karena kami juga terbantu oleh masyarakat maka dari itu Pegadaian memberikan relaksasi sehingga masyarakat tidak perlu membayar kewajibannya selama 3 bulan ke depan jadinya jatuh temponya nanti mundur,” imbuhnya.
Kebijakan ini dilaksanakan sebagai respon atas terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tenang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Terhadap Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
(fid/radarbandung)