63 Ton Daging Babi Diolah Menyerupai Daging Sapi, Dijual Bebas di Pasar Baleendah dan Majalaya
RADARBANDUNG.id, SOREANG- Polresta Bandung mengungkap peredaran daging babi yang dijual menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks.
Dalam temuan kasus ini, polisi mengamankan empat pelaku, masing-masing berinisial T, 54; MP, 46; AR, 38; dan AS, 39.
Selama satu tahun, pelaku berhasil menjual daging sapi palsu sebanyak 63 ton.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 diperlukan tindakan antisipasi terhadap kebutuhan pokok yang beredar di tengah masyarakat.
Karenanya, Polresta Bandung membentuk Satgas Pangan. Dalam tugasnya, Satgas Pangan menerima laporan terkait adanya temuan daging babi yang diolah dan dijual seolah-olah menjadi daging sapi.
“Teknisnya yaitu daging babi ditambahkan boraks, lalu diolah sehingga menyerupai daging sapi, kemudian dijual seharga daging sapi,” ungkap Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (11/5/2020).
Kronologinya, pelaku T dan MP yang tinggal mengontrak, yang merupakan warga Solo berperan sebagai bandar daging tersebut. Daging babi sendiri diperoleh dari kiriman teman mereka dari Solo ke Kab. Bandung yang dikirim dengan mobil pick up.
Mereka membelinya seharga Rp 45.000/kg lalu mengolahnya menyerupai daging sapi dan dijual denganharga Rp 60.000 di tingkat bandar.
Sedangkan dua pelaku lainnya, AR dan AS berperan sebagai pengecer. Mereka, menjual seharga Rp 85.000 hingga Rp 90.000/kg ke pasar dan masyarakat.
“AR menjualnya ke wilayah Majalaya, sedangkan AS ke wilayah Baleendah. Dalam satu minggu ada 600 kg daging babi yang dikirim dari Solo,” tutur Hendra.
Secara fisik, jelas Hendra, daging babi memiliki warna yang lebih pucat, sedangkan warna pada daging sapi lebih merah.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 600 kg daging babi, dimana 500 kg disita langsung dari freezer dan 100 kg disita dari para pengecer.
“Saya berharap masyarakat tidak perlu khawatir karena daging babi tersebut sudah disita. Namun, ke depannya masyarakat harus berhati-hati apabila ingin membeli daging sapi. Terutama jika daging sapi tersebut memiliki harga yang lebih murah dari harga pasar,” papar Hendra.
Para pelaku dikenakan pasal 91A jo Pasal 58 A ayat 6 UU No. 41/2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun.
“Masih ada pelaku lain yang kita kejar. Kita juga akan mengembangkan sejauhmana pemasaran daging babi ini,” pungkasnya.
(fik/ysf/radarbandung.id)