Gelombang PHK Hantam Seribu Lebih Buruh di Subang
RADARBANDUNG.id, SUBANG- Wabah virus Corona Covid-19 memukul dunia industri di Kab. Subang. Ribuan pekerja terkena PHK dan sebagian dirumahkan sementara.
“Tercatat sudah ada beberapa pihak perusahaan yang mengurangi tenaga kerjanya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Subang, Kusman Yuhana.
Baca Juga: Bupati Kaget! Banyak Warga Pulang Kampung, Pasien Positif Corona di Subang Melonjak
Pihaknya berupaya mengadvokasi pihak perusahaan dan pekerja. Diakui, dampak virus corona menyulitkan dunia usaha. Akibatnya, perusahaan yang tak kuat menghadapi kondisi sulit terpaksa harus mengurangi tenaga kerjanya.
“Dari beberapa perusahaan tercatat ada 1.997 orang terkena PHK dan buruh yang dirumahkan 4.201 orang. Buruh yang diliburkan 9.933 orang. Totalnya sebanyak 14.991 buruh yang diberhentikan pekerjaanya,” ungkap Kusman.
Baca Juga: Total, 7.808 Pekerja di Kota Bandung Kena PHK dan Dirumahkan
Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah seiring banyaknya perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Dua perusahaan sudah melaporkan akan meliburkan karyawannya, yakni PT. Crevis Jaya dan PT Hyundong berjumlah 2.800 orang.
“Karena barang barang hasil produksi dan bahan produksi juga tak bisa masuk, sudah tidak ada bahannya untuk dikerjakan, perusahaan tak bisa beroperasi hingga sulitnya pengiriman barang yang sudah jadi. Sehingga tidak bisa terjual, ” jelas Kusman.
Baca Juga: 25 Perusahaan di Kab. Bandung Merugi Gegara Corona, Jumlah Masih Bisa Bertambah
Terkait ini, dikatakannya, pemerintah pemerintah menyiapkan kartu prakerja yang disediakan untuk membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat dampak Covid 19.
Seluruh pekerja yang di PHK dan dirumahkan telah diusulkan ke pemerintah Pusat melalui Kemenaker untuk memeroleh kartu Pra Kerja. Data itu lengkap dengan nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor ponsel.
“Bisa langsung para perkejanaya melalui online atau langsung oleh setiap perusahaannya untuk melaporkan ke kabupaten, provinsi dan pusat,” pungkasnya.
(anr)