RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Seorang pramugari dari maskapai penerbangan ternama berinisial APY dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas perbuatan dugaan telah memproduksi atau membuat dan menyimpan video hubungan seksual.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan APY bersama kekasihnya berinisial RRO di sebuah kamar hotel di Kota Bandung pada 28 November 2018 lalu.
Pengacara Andi Syarifuddin, S.H., S.Sos., M.H. mengatakan, sebagai kuasa hukumnya, GAP telah menyampaikan pengaduan masyarakat dan/atau laporan polisi atas dugaan terjadinya tindak pidana memproduksi, atau membuat, menyimpan dan mendistribusikan video dengan muatan yang melanggar kesusilaan/ketelanjangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dilakukan oleh APY.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Wakil Wali Kota Bandung Positif Corona, Mohon Doa Kepada Warga
4 Orang Positif, Kota Bandung Masuk Zona Merah Penyebaran Corona
“Bahwa terlapor APY dengan sengaja membuat atau memproduksi, dan menyimpan video hubungan seksual bersama dengan teman laki-lakinya untuk dirinya sendiri atau kepentingan dirinya sendiri, sehingga tidak dapat disebut membuat atau memproduksi sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,” ungkap Andi, Senin (23/3/2020).
Namun, menurut APY. video tersebut telah dihapus dengan alasan karena file video hubungan seksual tersebut telah berpindah ke diri orang lain. “Karena kelalaiannya menyimpan dan mengirim video hubungan seksual tersebut ke handphone milik teman laki-lakinya itu, sehingga video hubungan sexual itu dapat dilihat dan disebarkan oleh Pelapor dan selanjutnya diketahui oleh orang banyak,” tandasnya
Pengaduan ini, kata Andi, merupakan pelaporan balik GAP terhadap APY yang telah melakukan laporan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya atas perbuatan GAP yang menyebarkan tangkapan layar file video hubungan seksual (bukan file video).