RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Jen Suherman dan Julianan Kusnandar mengklaim lahan di Sukahaji dengan sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pihak kuasa hukum, Rizal Nusi menyebut upaya untuk menandai lahan tersebut sudah sering dilakukan dengan papan pemberitahuan. Namun, semuanya berakhir dengan pencopotan atau rusak oleh orang tidak dikenal.
Ia mencontohkan pemasangan pagar pernah dilakukan di RW 02 dan RW 03. Hanya saja, semua berakhir sia-sia. “Berulang kali ada yang merusak dari yang belum menerima,” ungkap Rizal.
Pemagaran itu dilakukan tidak tanpa dasar. Secara kekuatan hukum, kliennya sudah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama puluhan tahun, memiliki SHM, diperkuat sama SKPT dari BPN.
Terkait lahan di Sukahaji, Rizal mengatakan bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa apapun dan warga sudah mengosongkan lahan tersebut.
“Sampai saat ini pun tidak ada terkait gugatan tanah. Warga yang sudah menerima mengosongkan itu sudah ada di 1.800 lebih. Jadi hanya segelintir yang menolak,” ucapnya.
Namun, kejadian bentrokan terjadi pada Senin kemarin ketika kliennya melakukan pemasangan pagar di lahan tersebut.
“Pemagaran itu hari Senin, cuman enggak kondusif. Kita malah diserang, sama yang enggak tahu siapa,” katanya.
Rizal juga membantah bahwa kliennya menggunakan ormas untuk melakukan pemasangan pagar. “Bukan, enggak ada ormas. Dari pemilik lahan,” terangnya.