News

Perubahan Sistem SPMB 2025-2026, Zonasi Dihapus, Domisili Jadi Acuan Utama

Radar Bandung - 21/04/2025, 22:26 WIB
DS
Diwan Sapta
Tim Redaksi
DAFTAR: Sejumlah orang tua siswa saat mendaftarakan anaknya melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (IST)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNGPemerintah Kota Bandung bersiap menyambut tahun ajaran baru 2025-2026 dengan sejumlah penyesuaian penting dalam proses penerimaan peserta didik baru. Salah satu perubahan paling signifikan adalah pergantian sistem zonasi menjadi sistem domisili dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini menjadi perhatian banyak pihak karena berdampak langsung pada strategi para orang tua dalam menentukan sekolah tujuan bagi anak-anak mereka.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menekankan pentingnya pemahaman mendalam dari para orang tua mengenai aturan baru yang akan diterapkan.

Farhan mengimbau agar masyarakat tidak hanya sekadar mengetahui permukaan aturan, tetapi benar-benar memahami detailnya. Salah satu ketentuan yang kini menjadi sorotan utama adalah kewajiban siswa untuk memiliki domisili tetap minimal satu tahun sebelum proses seleksi berlangsung.

“Yang harus diperhatikan adalah kepindahan domisili tidak bisa mendadak. Harus sudah dilakukan minimal satu tahun sebelum SPMB dimulai,” ujar Farhan, Senin (21/4/2025).

Pernyataan Farhan ini sekaligus menjadi sinyal bagi masyarakat agar mempersiapkan proses administrasi jauh hari sebelumnya.

Farhan pun menjelaskan tak hanya sebatas waktu domisili, aturan ini juga mengikat seluruh anggota keluarga. Artinya, tidak dibenarkan jika hanya anak yang berpindah domisili atau melakukan perubahan kartu keluarga (KK). Seluruh keluarga inti harus ikut pindah sebagai satu kesatuan dalam dokumen kependudukan. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap praktik-praktik manipulatif seperti penitipan nama anak di alamat keluarga atau kerabat.

Farhan mengungkapkan Pemkot Bandung ingin memastikan proses SPMB berlangsung jujur dan adil.

“Masih banyak yang berpikir bisa nitip anak ke keluarga lain hanya untuk lolos seleksi sekolah tertentu. Ini yang ingin kita hentikan. Pindah domisili itu harus satu KK dengan orang tua,” tegasnya.

Farhan menambahkan meski terdapat perubahan mendasar dalam sistem seleksi, secara keseluruhan regulasi SPMB tidak mengalami perbedaan besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun pergeseran dari sistem zonasi ke domisili memerlukan kesiapan lebih matang dari pihak orang tua dan siswa.

“Peraturan intinya tidak jauh berbeda, hanya sistem acuan wilayah yang berubah,” tambah Farhan.

Menurutnya sampai saat ini, Pemerintah Kota Bandung masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sistem baru tersebut.

Farhan menyatakan pihaknya siap menerapkan kebijakan baru ini begitu juklak dan juknis dirilis secara resmi.

“Sekarang masih menunggu detail pelaksanaannya. Tapi intinya, zonasi sudah tidak berlaku. Digantikan oleh domisili,” pungkasnya.(dsn)