News

Pertama di Indonesia, DPC Peradi Kota Bandung Launching Virtual Office untuk Advokat

Radar Bandung - 21/04/2025, 12:52 WIB
D
Darmanto
Tim Redaksi
Ketua DPC Peradi Kota Bandung M Ali Nurdin (paling kanan) saat acara launching Virtual Office Peradi Kota Bandung, di Graha Peradi, Jalan Talaga Bodas, Kota Bandung, Senin (21/4/2025).

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG-Ini kabar menggembirakan bagi segenap anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung. Soalnya, DPC Peradi Kota Bandung kini resmi memiliki fasilitas virtual office (VO) yang disediakan untuk para advokat muda maupun senior namun belum memiliki kantor pribadi.

“Peluncuran virtual office ini sebagai bentuk pengabdian DPC Peradi Kota Bandung untuk segenap anggota terutama anggota muda maupun yang senior namun belum memiliki kantor, sehingga dengan adanya virtual office ini mereka dapat menggunakan kantor ini untuk memfasilitasi dan memudahkan anggota dalam menjalankan profesinya sebagai advokat,” ujar Ketua DPC Peradi Kota Bandung Dr M Ali Nurdin SH saat acara Launching Virtual Office di Graha Peradi Kota Bandung, Jalan Talaga Bodas No 49, Kota Bandung, Senin (21/4/2025).

Ali mengklaim, DPC Peradi Kota Bandung adalah organisasi advokat pertama se Indonesia yang menyediakan fasilitas virtual office bagi anggotanya.

“Jadi kami yang pertama di Indonesia, organisasi advokat (Peradi) yang memiliki fasilitas virtual office bagi para anggotanya dan gratis alias tidak berbayar,” kata Ali.

Menurut Ali, keberadaan kantor ini tentunya sangat dibutuhkan oleh para anggotanya dalam membantu mereka menjalankan profesinya sebagai advokat.

“Soalnya, DPC Peradi Kota Bandung yang kini memiliki sekitar 2 ribu anggota ini, diperkirakan baru setengahnya yang sudah memiliki kantor pribadi,” ungkapnya.

Nah, dengan tersedianya virtual office ini, Ali berharap anggota Peradi Kota Bandung dapat menggunakan kantor ini untuk bertemu klien misalnya.

“Mudah-mudahan dengan dilaunchingnya virtual office ini bisa memotivasi ketua-ketua DPC Peradi lainnya untuk membantu menjembatani para anggotanya berproses menjadi seorang advokat,” harap Ali.

Sementara itu, Sekjen DPC Peradi Kota Bandung Dr Rachmatin Artita SH menjelaskan, dengan adanya virtual office ini masyarakat yang membutuhkan jasa advokat akan semakin terbantu.

“Jika masyarakat yang ingin mencari advokat bisa langsung datang ke DPC Peradi Kota Bandung,” jelasnya.

Agar dapat menggunakan virtual office ini, menurut Artita, advokat diminta untuk melakukan penfataran terlebih dahulu secara online.

“Setiap pengacara muda atau advokat yang sudah memenuhi syarat bisa mendaftar sesuai tata cara atau prosedur pendaftaran yang kami share ke seluruh anggota,” terangnya. (nto)