RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi siap menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan pungutan dan sumbangan di jalan umum di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Sesuai dengan SE Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di Jawa Barat dan berlaku mulai 14 April 2025.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah diminta untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar menjaga ketertiban umum dan lingkungan, serta memiliki pemahaman dan sikap bijak dalam mengumpulkan maupun menggunakan sumbangan kepada masyarakat.
Wakil Walikota Cimahi, Adhitia Yudisthira mengatakan, Pemkot Cimahi siap menjalankan SE Gubernur Jawa Barat tersebut. Hal itu dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kita akan ambil manfaat dari instrumen yang dikeluarkan Pak Gubernur berkaitan dengan surat edaran tersebut. Tentunya agar wilayah Jabar terutama Kota Cimahi bisa tertib,” katanya.
Ia menambahkan, SE tersebut selaras dengan instruksi pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme di Jawa Barat untuk menekan praktik-praktik premanisme diantaranya menarik pungutan yang merugikan warga.
“Selaras dengan SK Gubernur Jabar soal Satgas Anti Premanisme, salah satunya untuk melarang pungutan di jalan. Kita akan manfaatkan sarana itu untuk membereskan dan menata agar lebih tertib,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkot Cimahi memastikan tidak mendukung pungutan dan sumbangan di jalan umum, termasuk yang dilakukan dengan aksi premanisme di wilayah Kota Cimahi.
“Agar wilayah Kota Cimahi bisa tertib dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.(KRO)
Live Update
- Pemkot Cimahi Optimalkan Inovasi Teknologi Tepat Guna 4 hari yang lalu
- Optimalkan Layanan Kesehatan Kegawatdaruratan Medis, Pemkot Cimahi Luncurkan PSC 119 3 hari yang lalu