RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Punya Gedung Layanan Rehabilitasi Narkotika baru, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung menerima warga yang ingin melapor jika ada yang mengkonsumsi narkoba, dengan jaminan tidak akan ada tindakan hukum.
“Sudah ada aturan dari pemerintah pusat, bahwa BNN tidak punya kewenangan untuk menghukum pengguna narkoba. Jadi jika ada yang melapor ke BNN dan mendapat hukuman, maka silahkan mengadu ke saya,” ujar Ketua BNN Pusat Komjenpol Marthinus Hukom Sik.Msi.
Marthinus mengatakan, embangunan gedung rehabilitasi ini dilakukan selama satu tahun, setelah beberapa kali mengalami hambatan. Dengan kapasitas 24 orang. Marthinus mengatakan, gedung ini mempunya fasilitas dasar untuk sebuah gedung rehabilitasi.
“Kalau idealnya, satu kamar rehabilitasi digunakan untuk satu orang, jadi kapasitasnya sementara ini 24 orang. Tapi jika benar-benar dibutuhkan, maka satu kamar bisa untuk dua orang,” jelsnya.
Disinggung banyaknya pengguna narkoba, namun kapasitas gedung rehabilitasi hanya untuk 24 orang, Marthinus mengatakan, setidaknya ada 900 institusi penerimaan wajib lapor para pengguna langsung bisa ditangani. Diantaranya adalah puskesmas dan klinik pratama BNN.
“Sebenarnya banyak kita punya tempat untuk lapor dan merehab, tinggal bagaimana masyarakat mau melapor,” tambahnya.
Masalahnya, lanjut Marthinus, untuk melaporkan kasus penggunaan narkoba di keluarganya, masyarakat terkendala dua hal, yaitu rasa malu dan rasa takut. Padahal untuk yang mau melapor, mereka mendapatkan fasilitas rehabilitasi secara gratis.
“Rasa malu, karena ada stigma negatif, keluarganya pernah mengonsumsi narkoba. Sementara rasa takut, mereka punya rasa takut untuk dilaporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.
Dalam peresmian gedung yang terletak di Jalan Ciungwanara Lebak Siliwangi, Kota Bandung.
Turut hadir dalam acara tersebut Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Kepala BNN RI Komjen Polisi Martinus Hukom, Kepala BNN Kota Bandung Kombes Pol. Mada Roostanto, serta perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Kemenkumham, dan DPRD Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebut kehadiran fasilitas ini sebagai langkah awal yang positif dalam upaya serius memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bandung.
“Peresmian ini bukan hanya simbolis, tapi menandai dimulainya sebuah komitmen kolaboratif untuk menangani masalah narkoba dari hulu ke hilir,” ujar Farhan.
Menurut Farhan, perlu pendekatan manusiawi dalam menangani penyalahgunaan narkoba.
“Gedung ini bukan tempat menghukum, tapi tempat menyembuhkan. Penanganannya harus holistik, bahkan seperti pendekatan yang dilakukan oleh, misalnya pesantren-pesantren,” tambahnya.
Lebih lanjut, Farhan mengungkapkan, Pemkot Bandung telah membentuk Satgas Anti Premanisme di beberapa kecamatan, dan akan memperluas fokusnya pada pemberantasan minuman keras dan narkoba ilegal. Kolaborasi lintas lembaga adalah kunci dari keberhasilan upaya ini.
Selain itu, Farhan juga menyoroti pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak usia dini.
“Data menunjukkan bahwa 13-14 persen anak-anak terdorong untuk mencoba narkoba, dan sekitar 6 persen pernah mencobanya. Artinya, 94 persen sisanya adalah populasi yang harus kita lindungi dengan edukasi,” ujarnya. (mur)