RADARBANDUNG.ID, SUBANG-Serang jurnalis bernama Hadi (46) dikeroyok sejumlah orang tidak dikenal saat hendak meliput di wilayah Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang.

Hadi tengah mendapat penanganan medis di RSUD Subang, Rabu (9/4/2025). Foto-foto:M.Anwar/Radar Bandung
“Sekitar 8 orang yang melakukan pengeroyokan kepada Hadi” “kata saksi mata di lokasi kejadian yang juga rekan korban, Baim kepada awak media.
Peristiwa yang menimpa wartawan media online lokal ini terjadi tepatnya di Desa Sukahurip, Rabu (9/4/2025) siang.
Saat itu Hadi sedang dalam perjalanan menuju lokasi kandang ayam yang dilaporkan warga karena limbahnya mencemari lingkungan sekitar.
Akibatnya, Hadi mengalami luka serius di wajah.
Hidung patah dan dadanya dipenuhi memar akibat pukulan bertubi-tubi.
Ia pun harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit umum daerah (RSUD) Subang.
Hadi mengatakan ia bersama rekannya datang ke lokasi untuk meminta keterangan dari pihak manajemen kandang ayam.
Ini merupakan kunjungan keduanya ke lokasi tersebut.
“Saya kembali ke lokasi untuk meminta konfirmasi dari manajemen, karena mendapat informasi bahwa kandang ayam ini beroperasi secara ilegal selama tiga tahun. Sebelumnya saya hanya sempat bertemu penjaga,” ungkap Hadi.
Namun, baru saja tiba dan memarkirkan mobil, ia dihadang oleh sebuah mobil mewah berwarna hijau yang diduga milik pemilik kandang.
Hadi kemudian digiring ke bawah plang kandang ayam, dan saat sedang berbincang, tiba tiba sekelompok pria langsung mengeroyoknya.
“Padahal saya hanya ingin menanyakan soal izin kandang ayam petelur yang jumlahnya sekitar 30 ribu ekor. Tapi saya malah dikeroyok, ” lanjutnya.
Kini, Hadi tengah menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Subang.
Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Insiden ini menuai keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi wartawan di Subang.
Mereka menilai pemukulan yang dilakukan para pelaku terhadap jurnalis keterlaluan.
Sebab, profesi wartawan dilindungi undang undang.
Aksi pemukulan itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap undang undang.
Dengan demikian, jurnalis mendesak kepolisian mengusut tuntas aksi premanisme itu.
Pelaku harus ditangkap dan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara harus hadir melindungi para jurnalis,” ujar seorang aktivis media.
Terkait hal itu, Polres Subang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Rabu (9/4/2025).
Pernyataan itu disampaikan, sebagai respons dari permintaan keluarga besar awak media yang berharap agar semua pelaku dapat segera ditangkap.
“Sesuai pesan Pak Kapolres, kami akan bertindak secara profesional berdasarkan fakta yang ada, kita berkomitmen untuk menangkap pelakunya secara tuntas, ” ujar Kepala Satreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun. (Anr)