News

Kebut Perubahan Status 4.000 Guru Honorer, Deadline November 2025

ILUSTRASI guru honorer. (dok. JawaPos.com)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mempercepat proses perubahan status tenaga pendidik honorer. Langkah strategis ini ditargetkan rampung sebelum November 2025, seiring dengan regulasi nasional yang menutup ruang penganggaran honor bagi tenaga non ASN di tahun anggaran berikutnya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan penyelesaian status hukum bagi ribuan guru honorer menjadi prioritas utama dalam sektor sumber daya manusia, khususnya di bidang pendidikan.

“PR satu lagi untuk sumber daya manusia adalah memastikan sebelum November kita sudah menemukan status resmi untuk para tenaga pendidik honorer,” ujar Farhan saat meninjau Posko Himbauan Simpatik di Terminal Cicaheum, Jl. A Yani, Selasa (8/4/2025).

Farhan menjelaskan apabila proses alih status ini tidak tuntas hingga batas waktu yang ditetapkan, maka alokasi anggaran untuk membayar honor guru honorer tahun 2026 terancam tidak dapat dicairkan. Hal ini disebabkan ketentuan terbaru yang menghapus sistem keuangan berbasis tenaga honorer.

“Tenaga honorer itu sudah tidak diperbolehkan lagi. Kita harus segera mengganti status mereka agar bisa menganggarkan honor secara legal pada tahun-tahun mendatang,” jelasnya.

Menurutnya sebagai langkah konkret, Pemkot Bandung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp91 miliar yang diperuntukkan bagi pembayaran honor tenaga pendidik honorer sepanjang tahun 2025. Dana tersebut dicairkan berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang ditandatangani oleh Wali Kota Farhan pada 7 Maret 2025.

Farhan menambahkan Kepwal ini menjadi dasar hukum penting bagi pencairan honor ribuan guru honorer non ASN, sekaligus menandai komitmen pemerintah kota dalam memberikan kepastian hak bagi para tenaga pendidik.

“Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah terhadap dedikasi luar biasa dari para guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di Kota Bandung,” tegas Farhan.

Farhan menjelaskan berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kota Bandung, terdapat lebih dari 4.000 tenaga pendidik berstatus honorer yang tersebar di berbagai jenjang sekolah negeri. Mereka berperan vital dalam menjaga kualitas layanan pendidikan, terutama di tengah keterbatasan kuota pengangkatan ASN.

Menurutnya Pemkot Bandung kini tengah menyusun strategi teknis untuk mengalihkan status para pendidik tersebut, termasuk opsi pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai skema yang diatur pemerintah pusat. Proses ini akan melibatkan koordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).(dsn)

Lihat Versi Lengkap