RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Usai libur Idulfitri 2025 arus urbanisasi ke Kota Bandung kembali meningkat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat ratusan pendatang baru mulai memasuki kota berjuluk Paris van Java. Alasan ekonomi dan pendidikan disebut menjadi faktor dominan yang mendorong perpindahan penduduk ke ibu kota Provinsi Jawa Barat.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengungkapkan gelombang urbanisasi pasca Lebaran bukanlah fenomena baru, namun tahun 2025 mulai menunjukkan peningkatan yang patut dicermati. Hingga awal April 2025, tercatat sebanyak 448 pendatang baru masuk ke Kota Bandung. Angka ini diprediksi masih akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
“Pertama, mereka datang untuk mencari pekerjaan karena potensi lapangan kerja di Kota Bandung masih sangat terbuka. Kedua, faktor pendidikan juga sangat dominan, banyak yang ingin melanjutkan studi di sini,” ujar Tatang saat ditemui di Posko Lebaran Terminal Cicaheum, Selasa (8/4/2025).
Tatang menambahkan Bandung selama ini memang dikenal sebagai pusat pendidikan dan ekonomi kreatif, dengan berbagai perguruan tinggi ternama serta ekosistem industri kreatif yang berkembang pesat. Hal ini menjadikan Kota Bandung sebagai tujuan utama para perantau dari berbagai daerah, khususnya di momen pasca Lebaran, saat banyak individu mengambil keputusan besar untuk memulai hidup baru di kota yang dinilai lebih menjanjikan.
Menurutnya, meski jumlah pendatang tahun 2025 belum sebesar tahun-tahun sebelumnya, di mana tahun 2022 tercatat 4.600 orang dan menurun menjadi 2.900 di tahun 2023, tren awal tahun menunjukkan adanya potensi lonjakan.
“Sampai bulan ini sudah tercatat 448 orang. Angka itu belum final, karena tahun masih di fase awal. Setiap tahun fluktuatif, dan kami terus memantau,” tambah Tatang.
Namun demikian, Tatang menegaskan setiap pendatang yang berniat tinggal lebih dari satu tahun wajib mengurus dokumen kependudukan. Hal ini mengacu pada regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang mengatur tentang status kependudukan penduduk non-permanen.
“Kalau mereka tinggal lebih dari satu tahun, sudah sepatutnya beralih menjadi penduduk tetap. Ini penting untuk menjamin hak-hak mereka dan juga ketertiban administrasi kota,” jelasnya.
Tatang menekankan pentingnya kesadaran pendatang dalam mengurus dokumen seperti surat pindah dan kartu keluarga, agar tidak mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.
Tatang menyampaikan untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Bandung melalui Disdukcapil terus menggencarkan edukasi lewat program Himbauan Simpatik, bentuk pendekatan persuasif yang mendorong pendatang untuk memahami pentingnya administrasi kependudukan. Program Himbauan Simpatik diharapkan dapat membangun budaya sadar dokumen, sekaligus menghindari potensi lonjakan penduduk ilegal yang tidak tercatat secara resmi.
“Langkah diambil bukan untuk membatasi, tapi untuk memastikan seluruh warga, baik lama maupun baru, memiliki perlindungan dan akses yang sama terhadap layanan publik. Kita ingin Bandung tumbuh dengan tata kelola yang baik dan berkelanjutan,” jelas Tatang.
Tatang menambahkan arus urbanisasi yang terus bergulir setiap tahun, tantangan Kota Bandung tidak hanya terletak pada penataan penduduk, tetapi juga pada kemampuan adaptasi kebijakan terhadap dinamika sosial yang berubah cepat.
“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci agar Kota Bandung tetap menjadi ruang hidup yang nyaman, produktif, dan manusiawi bagi semua,” pungkasnya.(dsn)