Polisi Amankan Pelaku Perusakan dan Ancaman Senjata Tajam yang Terjadi di Kab. Bandung


RADARBANDUNG.id, SOREANG- Aparat kepolisian dari Resmob Polresta Bandung mengamankan seorang pria bernama Saepudin alias Acep Cemong (30), yang diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin, perusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Kampung Sukawangi Kaler, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
“Pelaku awalnya mendatangi rumah korban, Juanda (42) dan menanyakan keberadaan proposal yang pernah ia titipkan,” ujar Ivan pada Kamis, 3 April 2025.
Saat korban berusaha mendorong pelaku keluar dari rumah, Saepudin sempat pergi, namun ia kembali dengan membawa sebilah golok. Dengan senjata tersebut, pelaku merusak pagar, pintu rumah korban, serta memecahkan kaca jendela.
“Tak hanya itu, Saepudin juga mengancam korban dengan mengacungkan golok, hingga warga sekitar datang dan melerai kejadian tersebut,” ungkap dia.
Akibat insiden tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Soreang. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob Polresta Bandung menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Garut, tepatnya di rumah kakaknya, pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Barang bukti berupa sebilah golok dan pecahan kaca jendela telah diamankan oleh pihak kepolisian,” ujar dia. “Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Soreang,” kata Kompol Ivan Taufiq.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika terjadi hal serupa. “Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tambahnya. (kus)