Cara Lengkap Urus Kehilangan STNK/BPKB, Saat Program Bebas Denda Pajak!



RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang belum melunasi kewajibannya hingga 2024. Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Di tengah momentum ini, banyak masyarakat yang juga memanfaatkan kesempatan untuk mengurus pajak kendaraan mereka yang sempat tertunda akibat kehilangan dokumen penting seperti STNK atau BPKB.
Langkah-Langkah Mengurus Kehilangan STNK/BPKB:
Cara Pasang Iklan Kehilangan di Radar Bandung
Radar Bandung membuka layanan iklan kehilangan STNK/BPKB dengan proses mudah dan cepat:
-
Hubungi Tim Iklan Radar Bandung di:
+62 813-2252-5208 (Dewi) -
Sertakan data berikut saat pemesanan:
✅ Nama Pemilik Kendaraan
✅ Nomor Polisi & Jenis Kendaraan
✅ Nomor Rangka dan Nomor Mesin
✅ Lokasi Hilang & Nomor Laporan Polisi -
Iklan Anda akan tayang di Harian Radar Bandung (cetak) agar proses di Samsat lebih cepat dan sah.
Kenapa Penting Pasang Iklan Kehilangan?
Iklan kehilangan adalah syarat penting sebelum mengurus penerbitan STNK/BPKB baru di Samsat. Dengan bukti iklan resmi, Anda bisa melanjutkan proses di kantor Samsat untuk mendapatkan dokumen pengganti.
Manfaatkan Momentum Bebas Denda Pajak!
Setelah melengkapi dokumen kehilangan, masyarakat yang sempat menunggak pajak bisa langsung memanfaatkan program penghapusan denda pajak yang berlaku sampai Juni 2025 ini.
Radar Bandung siap membantu Anda agar proses administrasi kendaraan berjalan lancar!